Langkah demi langkah hingga terbit sertifikat.
1. Registrasi Akun – Buat akun pada portal pendaftaran.
2. Pilih Skema – Tentukan skema yang sesuai dengan pengalaman/kompetensi.
3. Unggah Dokumen – KTP, CV, bukti pengalaman, dan dokumen pendukung.
4. Verifikasi Administrasi – Pemeriksaan kelengkapan & persyaratan.
5. Pembayaran – Lakukan pembayaran biaya sertifikasi (bila ada).
6. Asesmen – Observasi, wawancara, uji tulis/praktik sesuai skema.
7. Keputusan Asesmen – Kompeten / Belum Kompeten & rekomendasi tindak lanjut.
8. Penerbitan Sertifikat – Sertifikat digital/fisik dan pencatatan.