- Standar Kompetensi – Menjamin kesesuaian kemampuan dengan kebutuhan kerja.
- Kepercayaan – Meningkatkan kredibilitas profesional di mata industri.
- Pengembangan Karier – Membuka peluang promosi & mobilitas lintas sektor.
- Kepatuhan Syariah – Menjaga integritas operasional sesuai prinsip syariah.
Masa berlaku mengikuti ketentuan masing-masing skema. Sertifikasi dapat diperpanjang sesuai kebijakan LSP.
Kandidat Belum Kompeten dapat mengajukan asesmen ulang sesuai prosedur.